Saturday, June 13, 2015

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian atau Definisi Otonomi Daerah - Yang mengatur tentang Otonomi Daerah yaitu UU (undang-undang) R Indonesia dengan No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu otonomi daerah juga diattur pada UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa bentuk negara Indonesia adalah Repbulik, yangmana dalam pelaksanaannya pemerintah itu dibagi atas daerah provinsi, yang kemudian daerah provinsi ini dibagi lagi menjadi daerah-daerah kabupaten/kota. Daerah daerah itu mempunyai kewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Berdasarkan UU R Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan beberapa pengertian dari istilah-istilah yang berhubungan dengan otonomi daerah.

Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Definisi Otonomi Daerah

Pengertian dari otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah otonom untuk mengatur dan mengurus secara mandiri terkait dengan hal-hal yang berurusan dengan pemerintahan dan kepentingan masyarakat umum di daerah setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Daerah Otonom
Daerah Otonom adalah suatu bentuk kesatuan masyarakat hukum, yang memiliki batas-batas wilayah, dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan keperntingan masyarakat setempat menurut prakarya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan adanya otonomi daerah ini, setiap daerah diberi kewenangan/kekuasaan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, yang mana kewenangan ini diwujudkan dengan suatu pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber dana nasional, serta perimbangan keuangan daerah dan pusat, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan, kesertaa, dan keadilan, serta adanya kesadaran dan potensi akan keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam kerangka NKRI, yaitu semangat Bhinneka Tunggal Ika (Berbeda-beda Tetapi Tetap Satu Jua). Maksud dari kewenangan otonomi yang luas,  nyata, dan bertanggung jawab akan dijelaskan berikut ini :

a . Kewenangan Otonomi Daerah 
Pengertian dari kewenangan otonomi daerah yang luas adalah suatu kebebasan/keleluasaan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerahnya sendiri yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan seperti kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter, peradilan dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

b. Otonomi Nyata
Yang selanjutnya adalah pengertian dari otonomi nyata yaitu suatu kebebasan/keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah tersebut.

c . Otonomi yang Bertanggung Jawab
Pengertian dari otonomi yang bertanggung jawab adalah perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud kewajiban dan tugas yang harus dilakukan oleh suatu daerah dalam rangka mewujudkan/mencapai tujuan. Pemberian otonomi antara lain sebagai berikut:
  • Dengan cara melakukan pengingkatan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sekitar yang semakin luas
  • Dengan cara melakukan pengembangan kehidupan berdemokrasi, berkeadilan, dan pemerataan;
  • Dengan melakukan pemeliharaan hubungan yang relevan antara pemerintah daerah dan pusat serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara kita (Republik Indonesia).
Pengertian Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat mempunyai pengertian yaitu Pemerintah yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan Kabinet (Para Mentri) negara Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945.
Pengertian Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah mempunyai pengertian yaitu sebuah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah daerah DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) berdasarkan asas-asas otonomi dan juga tugas pembantu dengan cara menjalankan sesuai dengan prinsip-prinsip NKRI yang terkandung dalam UUD 1945.
Pengertian Desentralisasi
Mau tahu apa itu desentralisasi? Jika iya, baca sampai akhir ya. Definisi dari desentralisasi ini yaitu suatu penyerahan/pemberian berupa kekuasaan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat yang ditujukan kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.

Pengertian Dekosentrasi
Dekonsentrasi ini sedikit berbeda dengan pengertian desentralisasi, pegertiannya yaitu suatu pelimpahan wewenang pemerintah oleh (pusat) kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah (pusat) dan atau kepada instansi vertikal di suatu wilayah.

Pengertian Tugas Pembantuan 
Yang selanjutnya adalah tugas pembantuan yang memiliki pengertian yaitu sebuah penugasan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat dan ditujukan kepada daerah dan atau Desa, oleh Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa, serta oleh pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

DPRD
DPRD ini dipilih juga dalam pemilu, yang mana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini berperan sebagai sebuah lembaga perwakilan rakyat daerah dan berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah

Pengertian Perda
Peraturan daerah atau yang juga bisa disebut dengan perda ini adalah suatu kebijakan/peraturan daerah provinsi dan atau peraturan daeraha kabupaten/kota.

Penggertian Peraturan Kepala Daerah
Peraturan Kepala Daerah merupakan suatu peraturan yang dibuat oleh kepala daerah yaitu gubernur dan/atau bupati/walikota.

Perimbangan Keuangan antara Pemerintah daerah dan pusat
Yaitu suatu sistem tentang pembagian keuangan yang benar-benar adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan  kebutuhan yang ada pada suatu daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Pengertian APBD 
APBD yang sering kita dengar ini adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang pengertiannya adalah sebuah rencana keuangan yang dibuat setiap satu tahun oleh pemerintahan daerah yang telah ditetapkan oleh peraturan daerah (perda).

Pengertian Desa
Desa mempunyai pengertian yaitu suatu kesatuan masyarakat hukum yang juga memiliki batas-batas wilayah dan memiliki kuasa/wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI.

Pada dasarnya otonomi daerah memberikan ruang gerak yang cukup luas bagi pemerintah daerahnya supaya lebih berdaya, mampu bersaing dalam kerjasama dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintahan daerah dan mengelola sumber daya dan potensi yang dimiliki daerah tersebut, sehingga mampu meningkatkan dan mensejahterakan masyarakat di daerah tersebut.

Kesimpulannya otonomi daerah mengandung tiga unsur pokok yaitu :
  • Bahwa suatu daerah memiliki/mempunyai kekuasaan/kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan masyarakat daerahnya sendiri.
  • Terdapat berbagai/sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan dari otonomi daerah
  • Otonomi daerah masih dalam lingkup atau kerangkan Negara Republik Indonesia, dan tidak memiliki tujuan untuk menciptakan negara di dalam suatu negara.

No comments:

Post a Comment