Thursday, August 13, 2015

Pengertian Iman Kepada Hari AKHIR (KIAMAT)

Pengertian Iman Kepada Hari Akhir (Kiamat) - Rukun Iman jumlahnya ada 6, yaitu iman kepada Allah, iman kepada malaikat, iman kepada kitab-kitab, iman kepada rasul, iman kepada hari akhir dan iman kepada qadha dan qadar. Jadi iman kepada hari akhir adalah rukun iman yang ke 5, dan kita wajib mengimaninya.

Sebelumnya sudah dijelaskan pengertian iman kepada rasul-rasul Allah, dan juga pengertian qadha dan qadar. Setelah itu untuk melengkapi artikel di kita punya ini, kami akan share mengenai definisi iman kepada hari akhir atau kiamat. Dan berikut ini adalah uraiannya :

Pengertian Iman kepada hari akhir (kiamat)

Hari akhir atau yang umum disebut dengan hari kiamat adalah rusaknya alam semesta ini beserta apa yang ada didalamnya. Rusaknya alam semesta ini akan dimulai dengan adanya goncangan yang dahsyat pada bumi sehingga bumi akan mengeluarkan segala isinya. Gambaran hari kiamat banyak kita temui dalam Al-Qur'an, salah satunya ada pada Quran Surat Al-Zalzalah ayat 1 - 8.

99:1. Apabila bumi diguncangkan dengan guncangannya (yang dahsyat), 
99:2. dan bumi telah mengeluarkan beban-beban berat (yang dikandung) nya, 
99:3. dan manusia bertanya: "Mengapa bumi (jadi begini)?", 
99:4. pada hari itu bumi menceritakan beritanya, 
99:5. karena sesungguhnya Tuhanmu telah memerintahkan (yang sedemikian itu) kepadanya. 
99:6. Pada hari itu manusia ke luar dari kuburnya dalam keadaan yang bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka. 
99:7. Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. 
99:8. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarah pun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula.
Pengertian atau definisi adari iman kepada hari akhir adalah mempercayai dan meyakini akan adanya kehidupan yang kekal dan abadi setelah kehidupan di dunia yang fana ini, dan suatu saat akan ada dimana alam semesta ini akan hancur beserta isinya yang kemudian kita akan dibangkitkan lagi setelah mati.

Hari kiamat akan diawali dengan tiupan terompet sangkakala oleh Malaikan Israfil, pada tiupan pertama ini semua alam semesta dan isinya termasuk bumi akan hancur. Dan semua makhluk yang masih hidup akan mati.

Hari kiamat tidak ada orang yang tahu kapan terjadinya, bahkan Nabi Muhammad saw pun juga tidak tahu. Yang tahu adalah Allah swt Yang Maha Mengetahui. Tetapi Allah swt telah memberikan tanda-tanda datangnya akhir zaman. InsyaAllah tanda-tanda hari kiamat akan saya share pada kesempatan selanjutnya.

Baca lebih lanjut : Pengertian iman kepada hari akhir

Fungsi Iman Kepada Hari Akhir (Kiamat)

Beriman kepada hari kiamat memili beberapa fungsi, dan berikut ini fungsi beriman kepada hari akhir :
  • Mendorong kita untuk selalu beribadah, dan berbuat amal shalih untuk bekal nanti ketika di akhirat.
  • Senantiasa menjaga diri dan menjauhi segala perbuatan dosa, karena perbuatan dosa dapat menerumuskan kita ke dalam neraka ketika di akhirat nanti.
  • Menjadikan seseorang senantiasa bersikap hati-hati dalam semua tindakan dan perbuatan
  • Dapat menambah iman dan taqwa kita kepada Allah swt
  • Karena sudah yaqin suatu saat akan terjadi kiamat, maka kita akan selalu berusaha untuk mengerjakan amal ibadah yang sebaik-baiknya karena besok di akhirat kita akan dihisab dan menerima pembalasan. Sekecil apapun kebaikan maka akan mendapatkan suatu balasan, dan juga sebaliknya sekecil apaupun kejahatan yang dilakukan maka juga akan mendapatkan suatu balasan.
Baca juga : Nama-nama hari akhir (kiamat)

Wednesday, June 17, 2015

Asas-asas Otonomi Daerah

Asas-asas otonomi daerah - Setelah pada kesempatan yang lalu membahas tentang pengertian otonomi daerah, yang selanjutnya akan kita bahas adalah mengenai asas-asas otonomi daerah. Di dalam penerapan ataupun pelaksanaan otonomi daerah di dalam suatu negara terdapat beberapa asa yang menjadi pedoman/petunjuk untuk melaksanakan otonomi daerah. 

Sebenarnya juga asas dibawah ini sudah sedikit saya singgung pada postingan pengertian otonomi daerah kemarin, tetapi untuk memperjelas lagi akan saya bahas lebih mendeteail dan rinci.

Asas-asas otonomi daerah ada 3 yaitu asas desentralisasi, tugas pembantuan dan dekonsentrasi. Dan berikut ini penjelasan masing-masing asas otonomi daerah :

a . Asas desentralisasi 
Asas otonomi daerah yang pertama adalah asas desentralisasi. Pengertian dari asas desentralisasi adalah suatu penyerahan wewenang penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan diberikan kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan secara mandiri didalam sistem NKRI.

b. Asas dekonsentrasi 
Asas otonomi daerah yang selanjutnya atau kedua adalah asas dekonsentrasi. Pengertian dari asas ini adalah suatu pelimpahan wewenang pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan diberikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

c. Asas tugas pembantuan
Asas otonomi daerah yang ketiga adalah asas tugas pembantuan. Pengertian dari asas ini adalah sebuah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan suatu tugas tertentu.

Negara kita adalah negara kesatuan yang mana kita menerapkan sistem desentralisasi, sehingga di dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Salah satu tujuan dari penerapan otonomi daerah adalah untuk mempercepat terciptanya kesejahteraan rakyat Indonesia melalui berbagai cara seperti meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan dan peran serta dari masyarakat sekitar, meningkatkan daya saing daerah tersebut dengan selalu memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan kekhususan, dan keistimewaan suatu daerah dalam sistem NKRI.

Saturday, June 13, 2015

Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian atau Definisi Otonomi Daerah - Yang mengatur tentang Otonomi Daerah yaitu UU (undang-undang) R Indonesia dengan No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu otonomi daerah juga diattur pada UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah.

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa bentuk negara Indonesia adalah Repbulik, yangmana dalam pelaksanaannya pemerintah itu dibagi atas daerah provinsi, yang kemudian daerah provinsi ini dibagi lagi menjadi daerah-daerah kabupaten/kota. Daerah daerah itu mempunyai kewenangan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Berdasarkan UU R Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan beberapa pengertian dari istilah-istilah yang berhubungan dengan otonomi daerah.

Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah

Pengertian Definisi Otonomi Daerah

Pengertian dari otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu daerah otonom untuk mengatur dan mengurus secara mandiri terkait dengan hal-hal yang berurusan dengan pemerintahan dan kepentingan masyarakat umum di daerah setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengertian Daerah Otonom
Daerah Otonom adalah suatu bentuk kesatuan masyarakat hukum, yang memiliki batas-batas wilayah, dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan keperntingan masyarakat setempat menurut prakarya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan adanya otonomi daerah ini, setiap daerah diberi kewenangan/kekuasaan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, yang mana kewenangan ini diwujudkan dengan suatu pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber dana nasional, serta perimbangan keuangan daerah dan pusat, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan, kesertaa, dan keadilan, serta adanya kesadaran dan potensi akan keanekaragaman daerah yang dilaksanakan dalam kerangka NKRI, yaitu semangat Bhinneka Tunggal Ika (Berbeda-beda Tetapi Tetap Satu Jua). Maksud dari kewenangan otonomi yang luas,  nyata, dan bertanggung jawab akan dijelaskan berikut ini :

a . Kewenangan Otonomi Daerah 
Pengertian dari kewenangan otonomi daerah yang luas adalah suatu kebebasan/keleluasaan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerahnya sendiri yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan seperti kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter, peradilan dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

b. Otonomi Nyata
Yang selanjutnya adalah pengertian dari otonomi nyata yaitu suatu kebebasan/keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup, dan berkembang di daerah tersebut.

c . Otonomi yang Bertanggung Jawab
Pengertian dari otonomi yang bertanggung jawab adalah perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud kewajiban dan tugas yang harus dilakukan oleh suatu daerah dalam rangka mewujudkan/mencapai tujuan. Pemberian otonomi antara lain sebagai berikut:
  • Dengan cara melakukan pengingkatan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sekitar yang semakin luas
  • Dengan cara melakukan pengembangan kehidupan berdemokrasi, berkeadilan, dan pemerataan;
  • Dengan melakukan pemeliharaan hubungan yang relevan antara pemerintah daerah dan pusat serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara kita (Republik Indonesia).
Pengertian Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat mempunyai pengertian yaitu Pemerintah yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan Kabinet (Para Mentri) negara Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945.
Pengertian Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah mempunyai pengertian yaitu sebuah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah daerah DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) berdasarkan asas-asas otonomi dan juga tugas pembantu dengan cara menjalankan sesuai dengan prinsip-prinsip NKRI yang terkandung dalam UUD 1945.
Pengertian Desentralisasi
Mau tahu apa itu desentralisasi? Jika iya, baca sampai akhir ya. Definisi dari desentralisasi ini yaitu suatu penyerahan/pemberian berupa kekuasaan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat yang ditujukan kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.

Pengertian Dekosentrasi
Dekonsentrasi ini sedikit berbeda dengan pengertian desentralisasi, pegertiannya yaitu suatu pelimpahan wewenang pemerintah oleh (pusat) kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah (pusat) dan atau kepada instansi vertikal di suatu wilayah.

Pengertian Tugas Pembantuan 
Yang selanjutnya adalah tugas pembantuan yang memiliki pengertian yaitu sebuah penugasan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat dan ditujukan kepada daerah dan atau Desa, oleh Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota dan atau desa, serta oleh pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

DPRD
DPRD ini dipilih juga dalam pemilu, yang mana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini berperan sebagai sebuah lembaga perwakilan rakyat daerah dan berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah

Pengertian Perda
Peraturan daerah atau yang juga bisa disebut dengan perda ini adalah suatu kebijakan/peraturan daerah provinsi dan atau peraturan daeraha kabupaten/kota.

Penggertian Peraturan Kepala Daerah
Peraturan Kepala Daerah merupakan suatu peraturan yang dibuat oleh kepala daerah yaitu gubernur dan/atau bupati/walikota.

Perimbangan Keuangan antara Pemerintah daerah dan pusat
Yaitu suatu sistem tentang pembagian keuangan yang benar-benar adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan  kebutuhan yang ada pada suatu daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Pengertian APBD 
APBD yang sering kita dengar ini adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang pengertiannya adalah sebuah rencana keuangan yang dibuat setiap satu tahun oleh pemerintahan daerah yang telah ditetapkan oleh peraturan daerah (perda).

Pengertian Desa
Desa mempunyai pengertian yaitu suatu kesatuan masyarakat hukum yang juga memiliki batas-batas wilayah dan memiliki kuasa/wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI.

Pada dasarnya otonomi daerah memberikan ruang gerak yang cukup luas bagi pemerintah daerahnya supaya lebih berdaya, mampu bersaing dalam kerjasama dan profesional terutama dalam menjalankan pemerintahan daerah dan mengelola sumber daya dan potensi yang dimiliki daerah tersebut, sehingga mampu meningkatkan dan mensejahterakan masyarakat di daerah tersebut.

Kesimpulannya otonomi daerah mengandung tiga unsur pokok yaitu :
  • Bahwa suatu daerah memiliki/mempunyai kekuasaan/kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan masyarakat daerahnya sendiri.
  • Terdapat berbagai/sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan dari otonomi daerah
  • Otonomi daerah masih dalam lingkup atau kerangkan Negara Republik Indonesia, dan tidak memiliki tujuan untuk menciptakan negara di dalam suatu negara.