Wednesday, June 17, 2015

Asas-asas Otonomi Daerah

Asas-asas otonomi daerah - Setelah pada kesempatan yang lalu membahas tentang pengertian otonomi daerah, yang selanjutnya akan kita bahas adalah mengenai asas-asas otonomi daerah. Di dalam penerapan ataupun pelaksanaan otonomi daerah di dalam suatu negara terdapat beberapa asa yang menjadi pedoman/petunjuk untuk melaksanakan otonomi daerah. 

Sebenarnya juga asas dibawah ini sudah sedikit saya singgung pada postingan pengertian otonomi daerah kemarin, tetapi untuk memperjelas lagi akan saya bahas lebih mendeteail dan rinci.

Asas-asas otonomi daerah ada 3 yaitu asas desentralisasi, tugas pembantuan dan dekonsentrasi. Dan berikut ini penjelasan masing-masing asas otonomi daerah :

a . Asas desentralisasi 
Asas otonomi daerah yang pertama adalah asas desentralisasi. Pengertian dari asas desentralisasi adalah suatu penyerahan wewenang penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan diberikan kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan secara mandiri didalam sistem NKRI.

b. Asas dekonsentrasi 
Asas otonomi daerah yang selanjutnya atau kedua adalah asas dekonsentrasi. Pengertian dari asas ini adalah suatu pelimpahan wewenang pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan diberikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

c. Asas tugas pembantuan
Asas otonomi daerah yang ketiga adalah asas tugas pembantuan. Pengertian dari asas ini adalah sebuah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan suatu tugas tertentu.

Negara kita adalah negara kesatuan yang mana kita menerapkan sistem desentralisasi, sehingga di dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Salah satu tujuan dari penerapan otonomi daerah adalah untuk mempercepat terciptanya kesejahteraan rakyat Indonesia melalui berbagai cara seperti meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemberdayaan dan peran serta dari masyarakat sekitar, meningkatkan daya saing daerah tersebut dengan selalu memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan kekhususan, dan keistimewaan suatu daerah dalam sistem NKRI.

No comments:

Post a Comment